• News

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi dana CSR

M. Habib Saifullah | Senin, 05/01/2026 10:35 WIB
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi dana CSR Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sesegera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua tersangka tersebut ialah Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

"Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

KPK sebelumnya sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara dimaksud.

"Tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi.

Budi melanjutkan KPK juga menyita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negaranya.

KPK masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan para tersangka.

"Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm, termasuk pemeriksaannya pun tidak hanya dari sisi DPR saja, tapi juga penyidik meminta keterangan saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik programnya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riil pelaksanaannya di lapangan dalam PSBI atau CSR BI dan OJK ini," ujar dia.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.