Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana menyebut, penyerangan Amerika Serikat (AS) kepada Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana saat diminta komentarnya terkait serangan AS kepada negara di Amerika Latin tersebut, Minggu (4/1/2026).
Prof. Hikmahanto mengatakan, hukum kebiasaan internasional ini telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal 2 ayat 4 berbunyi: "Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Sedangkan alasan pembenar atau pembelaan AS terhadap serangan tersebut adalah Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense.
Pasal 51 Piagam berbunyi: "Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional."
Menurut Prof. Hikmahanto, bagi AS perang melawan Narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya.
Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba.
Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS.
“Apa yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump bukan pertama kali dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat,” ujarnya.
Di tahun 1990 ketika Presiden AS dijabat oleh George W Bush (Senior), melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama ketika itu Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
“Menjadi perhatian saat ini apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina?” katanya.
Reaksi dari berbagai negara pun ditunggu. Terutama apakah negara yang menjadi sekutu AS akan membenarkan penyerangan tersebut mengingat belakangan negara sekutu mempertanyakan berbagai kebijakan Trump yang merugikan mereka.
Sedangkan negara seperti China dan Rusia dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela.
“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” pungkasnya.