• News

SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi pada Minggu

M. Habib Saifullah | Minggu, 04/01/2026 08:05 WIB
SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi pada Minggu Gerai Sim Keliling.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (ant)