• News

CSED-INDEF: Optimalisasi Zakat Ekonomi Digital Tidak Dapat Meniru Logika Perpajakan

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 03/01/2026 23:25 WIB
CSED-INDEF: Optimalisasi Zakat Ekonomi Digital Tidak Dapat Meniru Logika Perpajakan Direktur Center for Sharia Economic Development- Institute for Development of Economics & Finance (CSED-INDEF) Prof. Nur Hidayah, Ph.D. Foto: UIN Jakarta

JAKARTA - Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja di bidang ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya. Potensi zakat dari sektor ini pun dinilai sangat besar. Namun demikian, optimalisasi zakat ekonomi digital tidak bisa meniru logika perpajakan.

Demikian disampaikan Direktur Center for Sharia Economic Development- Institute for Development of Economics & Finance (CSED-INDEF) Prof. Nur Hidayah, Ph.D., di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Prof. Nur Hidayah, ekonomi digital Indonesia tumbuh cepat dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui US$ 80 miliar dan diproyeksikan mendekati US$ 130 miliar pada pertengahan dekade ini.

Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator-yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital-berkembang sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik dari iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.

“Wacana optimalisasi zakat profesi bagi kreator konten yang belakangan sudah muncul ke permukaan contohnya di Banten, yang seharusnya tidak dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata,” kata Prof. Nur Hidayah.

Menurutnya, wacana tersebut mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.

Dalam kerangka ekonomi syariah, lanjut Prof. Nur Hidayah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer, termasuk Ulama Yusuf al-Qardhawi, mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi kriteria dasar: penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab.

Ketentuan hukum zakat bagi kreator digital juga telah ditetapkan melalui Keputusan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima` Ulama/VIII/2024. “Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay: kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil,” katanya.

Ia menegaskan, zakat bukan instrumen fiskal negara seperti pajak. Ia bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus.  Pajak ada di dalam domain negara, sementara Zakat lebih berada di domain masyarakat berdasarkan sifat altruistik.

“Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik,” ujarnya.

Menurut Prof. Nur Hidayah, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan.

“Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat,” tuturnya.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, lanjutnya, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik.

“Zakat konten kreator berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional jika dirancang dengan pendekatan yang tepat. Dari perspektif pasar, desain kebijakan zakat yang tepat terhadap konten kreator akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi kreatif nasional,” ujar Prof. Nur Hidayah.

“Pendekatan yang akurat dan non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat,” pungkasnya.