• News

Jelang 2026, Eddy Soeparno Dorong Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dipercepat

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 25/12/2025 20:50 WIB
Jelang 2026, Eddy Soeparno Dorong Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dipercepat Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno (Foto: MPR)

JAKARTA - Menjelang tahun baru 2026, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendorong agar pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dipercepat sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin meluas.

Menurut Eddy, tahun 2025 seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengenai dampak perubahan iklim yang semakin meluas dan semakin dirasakan oleh berbagai kalangan, dari kelas menengah hingga ekonomi lemah.

"Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim dimana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus," Kata Eddy Soeparno dalam keterangan resmi, Kamis (25/12).

"Paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumut dan Sumbar kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera," lanjutnya.

Karena itu, menjelang tahun 2026, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI.

"Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026. Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU," tegas Eddy.

Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan, UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.

"Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan," lanjutnya.

Waketum PAN ini juga mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menghadapi perubahan iklim.

"Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementrian dan antara pusat dan daerah," kata Eddy.

"Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim," lanjutnya.

Secara khusus, Eddy menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi wake up call bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengersahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

"Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini," tutupnya.