• News

Sidang Ditunda, Ibunda Nadiem Ucapkan Terima Kasih

Vaza Diva | Selasa, 23/12/2025 14:30 WIB
Sidang Ditunda, Ibunda Nadiem Ucapkan Terima Kasih Ibunda Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 sampai 2024 Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie (Foto:Antara/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA - Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, menyampaikan apresiasi atas penundaan sidang perdana putranya.

Ia menilai majelis hakim dan jaksa bersikap kooperatif dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

"Terima kasih untuk mereka semua," kata Atika usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Atika mengungkapkan, meskipun berharap proses hukum anaknya dapat segera tuntas, faktor kesehatan tetap menjadi hal utama yang harus diutamakan. Menurutnya, pemulihan fisik Nadiem menjadi pertimbangan penting sebelum sidang dilanjutkan.

Ia juga membagikan kisah personal saat beberapa waktu lalu menjenguk sang anak. Dalam kesempatan itu, Nadiem menyerahkan sepucuk surat untuk memperingati Hari Ibu.

"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang menempatkan Nadiem sebagai tersangka. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan mengikuti persidangan.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan penetapan di persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sejatinya dijadwalkan pada Selasa (16/12). Namun, agenda tersebut urung digelar karena Nadiem masih dibantarkan akibat sakit.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Tiga nama pertama telah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan lantaran yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberi manfaat.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk Nadiem yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (ANT)