Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mengikuti imbauan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan "Work From Anywhere" (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang akhir tahun 2025.
Kendati demikian, Pramono memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," ujar Pramono, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan efisiensi kerja melalui skema WFA pada posisi tertentu yang memungkinkan dilakukan secara daring. Penerapan WFA ini sebenarnya bukan hal baru bagi Pemprov DKI.
Pemerintah pusat memberikan kebijakan WFA bagi ASN selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlaku pada 29-31 Desember 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA ini bertujuan untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pihaknya ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat yang ingin melakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. "Jadi `Flexible Working Arrangement`, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini.