Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka adalah Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. KPK menargetkan penahanan Satori dan Heri Gunawan akan dilakukan pada akhir 2025.
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Selasa, 16 Desember 2025.
Jenderal polisi bintang satu itu memastikan proses penahanan tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun berikutnya.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan soal prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ia telah menginstruksikan penyidik untuk memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode terkait yang terindikasi menerima aliran dana tersebut.
Instruksi ini merespons fakta penyidikan dan pengakuan para tersangka yang menyebut bahwa dana CSR tersebut diklaim sebagai kegiatan sosialisasi dapil yang diterima secara merata oleh seluruh anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” kata Tanak, Jumat, 12 Desember 2025.
KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Mereka adalah Heri Gunawan selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara tersangka Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.