• News

Sopir Mobil SPPG yang Tabrak Siswa dan Guru Resmi Jadi Tersangka

M. Habib Saifullah | Jum'at, 12/12/2025 17:05 WIB
Sopir Mobil SPPG yang Tabrak Siswa dan Guru Resmi Jadi Tersangka Konferensi Pers Penetapan tersangka sopir mobil SPPG yang menabrak siswa hingga guru di SDN 01 Kalibaru (Foto: Antara/Mario Sofia Nasution)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI sebagai tersangka usai menabrak sejumlah murid serta seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis.

Langkah ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara dan memastikan bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

Erick menegaskan hasil tes urine dan alkohol terhadap pelaku juga menunjukkan hasil negatif.

Dari penyelidikan, penyebab kecelakaan mengarah pada kondisi pelaku yang mengantuk karena kurang tidur. AI disebut baru beristirahat pada pukul empat dini hari, lalu sudah kembali bekerja sekitar satu jam kemudian.

Kondisi fisik yang tidak prima itu membuatnya tidak layak mengemudi dan berujung pada insiden yang melukai beberapa siswa dan guru.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ucap Erick.

Polisi telah memeriksa sepuluh saksi, mulai dari korban, pihak sekolah, hingga saksi mata di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menggandeng Dinas Perhubungan untuk mendalami kondisi kendaraan yang digunakan AI. Berdasarkan pemeriksaan Dishub, mobil tersebut dinyatakan tidak memiliki masalah teknis.

“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” tutur Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi.