Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Kemenag)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan perlunya regulasi baru dalam pengelolaan Dam untuk mencegah praktik manipulasi di lapangan. Pernyataan tersebut Menag sampaikan pada 9th ICONZ International Conference of Zakat di UIN Jakarta.
Dam adalah denda atau tebusan dalam ibadah haji dan umrah yang dibayar karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban. Dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban (unta, sapi, kambing) atau opsi lain seperti puasa atau sedekah, yang bertujuan menebus kesalahan agar ibadah tetap sah.
“Saya setuju sekali fatwanya Majelis Ulama Mesir bahwa Dam itu bisa dilakukan di negara masing-masing. Gampang dikontrol, tidak ada penipuan, dan dagingnya pun juga dimakan oleh warga negaranya sendiri,” ujar Menag Nasaruddin Umar, pada Rabu (10/12/2025).
Menag mengungkapkan sulitnya memastikan jumlah kambing yang benar-benar disembelih di Arab Saudi. Ia menyebut ketidaksesuaian data dan keterbatasan akses jamaah dalam melakukan pengawasan.
“Pernah enggak kita ke padang pasir mengecek ada enggak kambingnya 200? Jumlah jemaah haji taruhlah 2 juta. Kalau misalnya 70 persen itu jemaah haji kita mampu. Seharusnya kan 1.400.000 ekor kambing mati di penyebelihan di Mekah," ungkap Menteri Agama.
Menag juga menjelaskan bahwa jamaah tak dapat mengontrol proses pembelian kambing untuk Dam, sehingga membuka peluang penyimpangan. Situasi ini, menurutnya, merugikan jamaah.
“Kadang-kadang kita kumpulkan ini 100 orang, jangan-jangan hanya 10 ekoran dibeli. Kita enggak pernah mengontrol belinya di mana. Jadi ada penipuan juga terjadi,” ucapnya.
Menag menyampaikan bahwa mekanisme penyembelihan Dam di Indonesia dapat menciptakan manfaat ganda, termasuk bagi peternak lokal. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan.
“Peternak kambing Indonesia makmur, dagingnya dimakan di Indonesia. Tapi kalau dagingnya di Saudi Arabia, kita enggak tahu apakah dibelikan atau enggak. Jadi kalau kita percayakan kepada BAZNAZ, lega hati kita kan,” jelasnya.
Selain Dam, Menag turut membahas besarnya nilai ekonomi kurban apabila dikelola secara profesional dan mengikuti regulasi yang ketat. Ia menjelaskan potensi peningkatan pengawasan melalui model pemotongan terpusat.
“Nah berapa jumlah uang yang dikumpulkan itu khusus untuk kurban saja Rp34 triliun. Ini kalau kita kelola, kerjasama dengan pemerintah, misalnya kita menggunakan ala Amerika, tidak boleh menyembeli hewan di luar tempat-tempat pemotongan karena itu kan bisa mencemarkan lingkungan. Nah banyak regulasi yang bisa kita lakukan supaya nanti semua bentuk pemotongan-pemotongan itu dikelola oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.