• News

Akibat Cemburu, Suami di Jaksel Tusuk Istri Siri dan Teman Kencan

M. Habib Saifullah | Kamis, 04/12/2025 14:05 WIB
Akibat Cemburu, Suami di Jaksel Tusuk Istri Siri dan Teman Kencan Ilustrasi kasus kekerasan

JAKARTA - Seorang pria berinisia MTH (50) nekat menusuk istri sirinya berinisial AS (49) serta seorang pria teman kencannya berisinial HP (45) di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/12/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Suparmin membenarkan bahwa korban pria penusukan ini merupakan orang yang berjalan bersama istri siri pelaku.

"Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu," kata Suparmin.

Awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan cepat Polri 110. Kemudian, kepolisian langsung mengerahkan personel untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.

“Sesampainya di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri dari pelaku tersebut,” ujar Suparmin.

Dia menjelaskan sebelum penusukan itu terjadi, pelaku, korban perempuan, dan korban laki-laki sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Blok M.

Namun kemudian terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban perempuan.

Korban pria yang berusaha menolong selanjutnya juga menjadi sasaran penusukan.

"Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki di dapur rumah,” terang Suparmin.

Mengingat banyaknya massa di sekitar lokasi kejadian, pelaku langsung diamankan warga. Saat polisi tiba, pelaku segera dibawa ke kantor Polsek Metro Kebayoran Baru.

Kedua korban itu kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

“Untuk kondisi korban sendiri sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” tutur Suparmin.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan itu diketahui telah disiapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.