Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (tengah) bersama sejumlah kepala daerah kepulauan. Foto: dpd/katakini
JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku optimistis Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Dearah Kepulauan.
“Saya yakin Supres RUU Daerah Kepulauan akan segera terbit,” kata Sultan usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan sejumlah kepala daerah kepulauan yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI 2025 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rakornas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin didampingi oleh Wakil ketua DPD RI GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dan Ketua PPUU DPD Abdul Kholik. Rakornas ini juga dihadiri oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dan sejumlah kepala daerah kepualan.
Sultan mengatakan, UU Tentang Daerah Kepulauan sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan daerah-daerah kepulauan. “Saat ini regulasi yang mengatur daerah masih bersandar kepada undang-undang pemerintah daerah,” katanya.
Padahal, lanjut Sultan, karakteristik daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah-daerah lain. Jadi pemerintah harus memberikan perlakuan khusus kepada daerah kepulauan. “RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya untuk Masyarakat yang tinggal di kepulauan, tetapi untuk Indonesia,” ujar Sultan.
“Selain itu, RUU Daerah Kepualan ini sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia,” imbuhnya.
Sultan juga menekankan ketimpangan fiskal dan layanan dasar di wilayah kepulauan yang selama ini tidak terakomodasi dalam formula pembangunan nasional.
“DAU kita masih berbasis daratan. Padahal provinsi kepulauan harus mengelola wilayah yang jauh lebih luas, dengan biaya logistik yang tinggi dan keterbatasan transportasi. Ketimpangan ini bukan angka di kertas, tapi kenyataan sehari-hari rakyat di pulau kecil,” jelasnya.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan membawa tiga koreksi kebijakan utama: keadilan fiskal berbasis biaya kewilayahan, penguatan kewenangan pengelolaan laut, dan konektivitas antarpulau sebagai kewajiban negara.
“RUU ini adalah kompas menuju Indonesia Sentris yang adil dan berkelanjutan,” ujar Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung sejak awal berdirinya DPD RI.
“Hari ini adalah hari bersejarah. Kita mengonsolidasikan kekuatan politik agar RUU ini segera dibahas. Tanpa lex specialis, daerah kepulauan akan terus tertinggal dari sisi konektivitas, pelayanan publik, dan keadilan fiskal,” ujar Hemas.
Ia menyoroti tingginya biaya logistik, keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga ketergantungan pada transportasi laut yang belum dianggap sebagai kewajiban pelayanan publik negara.
“Bagaimana kita bicara smart nation jika masih banyak pulau menjadi blank spot telekomunikasi?” tegasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi Rakornas RUU Daerah Kepulauan yang menjadi prolegnas 2025, yang di inisiasi oleh DPD RI.
“Saya mengapresiasi Rakornas RUU Daerah Kepulauan karena hal ini bukan hanya pertemuan teknis tapi juga merupakan ruang sejarah dimana kita mencoba menghubungkan pengakuan kostitusional daerah kepulauan, yang terpencil dan tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.
Yusril menambahkan bahwa dirinya berkepentingan untuk mengawal kebijakan hukum nasional yang selaras dengan arah pembangunan nasional asta cita, RPJPN dan RPJMN serta aspirasi daerah. Dirinya menegaskan komitmen bangsa bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dan negara tidak akan meninggalkan jutaan penduduk daerah kepulauan dengan alasan geografis semata.
“Saya berharap sesuai asta cita Presiden RI, RUU daerah Kepulauan dapat mewujudkan Indonesia bersatu berdaulat dan berkelanjutan. Yang akan berdampak pada penurunan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi tinggi,” jelasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa UU Daerah Kepulauan harus bisa menjadi kepastian dan menyederhanakan regulasi.
“Pembentukan RUU Daerah Kepulauan bukan agenda sektoral, tapi bagian besar dari Indonesia emas 2045, sehingga visi negara kepulauan bukan hanya wacana tapi turun ke APBN, APBD dan pelayanan publik di daerah kepulauan,” tutupnya.
Dikesempatan yang sama Wakil Ketua panitia perancang undang-undang (PPUU) DPD RI R Graal Taliawo, menambahkan bahwa DPD dan DPR RI terus berjuang bersama untuk memperjuangkan hak daerah-daerah kepualauan di Indonesia.
“RUU Daerah kepulauan sudah berumur 18 tahun, sejak tahun 2007, dan masuk ke prolegnas tahun 2025 hal ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah bagi negara untuk memenuhi kepentingan daerah daerah kepulauan,” ujar Graal yang merupakan senator Maluku Utara.