• Info DPR

Komisi IV DPR Targetkan Revisi UU Pangan Rampung Juni 2026

Aliyudin Sofyan | Rabu, 26/11/2025 17:03 WIB
Komisi IV DPR Targetkan Revisi UU Pangan Rampung Juni 2026 Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari. Foto: dprri/katakini.com

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis menegaskan percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pangan sebagai bagian dari prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Ia menyatakan Komisi IV DPR RI menargetkan RUU tersebut tuntas pada Juni 2026, seiring dorongan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.

Berbicara dalam sebuah Forum Legislasi bertajuk "RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia", yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Kharis menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI mendapat dua mandat sekaligus pada Prolegnas 2025, yanii revisi UU Pangan dan revisi UU Kehutanan.

Meski ia menegaskan posisinya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, bukan Panja RUU Pangan, dirinya menyampaikan perkembangan terbaru proses penyusunan naskah akademik regulasi pangan tersebut.

Menurut dia, sejak awal periode kerja pada Desember–Januari, Komisi IV DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar serangkaian diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan.

"Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan. Kami memanggil pakar, bukan sekadar mengatasnamakan kampus, tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang pangan,” ujar Kharis.

Ia menegaskan bahwa substansi revisi masih dalam tahap perumusan. Draft yang beredar saat ini pun belum final, sehingga Komisi IV DPR RI tetap membuka ruang masukan publik, termasuk menyesuaikan dinamika isu terbaru seperti kisruh tata kelola lahan di Sabang dan Batam.

Kharis juga mengingatkan pentingnya ketahanan pangan sebagai faktor penentu stabilitas nasional. Ia mencontohkan risiko gejolak sosial jika pasokan beras terganggu meski hanya dalam hitungan hari.

“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam tata niaga pangan. Kharis menyoroti kondisi petani yang kerap dirugikan karena produk berkualitas tinggi dibeli swasta dengan harga lebih tinggi, sehingga Bulog hanya memperoleh gabah berkualitas rendah.