• Info MPR

Waka MPR: Perpres 109/2025 Beri Kejelasan Arah Kebijakan Penanganan Sampah

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 20/11/2025 15:55 WIB
Waka MPR: Perpres 109/2025 Beri Kejelasan Arah Kebijakan Penanganan Sampah Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan bahwa Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 menjadi terobosan besar yang dapat mengurai keruwetan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

Eddy Soeparno menekankan bahwa Perpres ini datang pada momen yang sangat krusial karena Indonesia sedang berada di titik darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan.

“Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh atau sudah melewati kapasitas, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” ujar Eddy Soeparno dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (20/11).

Hal tersebut disampaikan Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu (19/11). Turut hadir dalam acara ini antar lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof. Eniya Listanti, Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Walikota Bandung M. Farhan.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, TPA seperti Leuwigajah pernah mengalami bencana longsor sampah pada 2005, dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kota besar—mulai dari Bandung, Makassar, hingga Denpasar—menghadapi kondisi kritis akibat overload TPA.

“Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku oleh regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern,” kata Eddy.

Dalam konteks inilah, Eddy melanjutkan, Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah. Ia menilai bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan target transisi energi nasional.

Perpres 109/2025 ini hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah. Selama bertahun-tahun kita menghadapi aturan yang saling bertabrakan, regulasi yang berlapis-lapis, dan proses perizinan yang membuat teknologi pengolahan sampah lambat diterapkan,” kata dia.

"Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan,” lanjutnya.

Eddy menambahkan, pengolahan sampah berbasis teknologi adalah keniscayaan, mengingat kota-kota besar membutuhkan sistem pengolahan yang dapat mengurangi volume sampah secara drastis dan sekaligus memberikan nilai tambah dalam bentuk energi listrik maupun panas.

“Karena itu Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda nasional dalam transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular,” kata Eddy lagi.

“Saya ingin menekankan bahwa MPR RI siap menjadi jembatan. Kita akan mendorong kementerian, pemda, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan. Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan berdampak nyata untuk masyarakat,” tutupnya.