Ilustrasi pernikahan (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
JAKARTA - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, syariat menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang diharamkan.
Aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga keturunan dan kehormatan keluarga, tetapi juga memastikan hubungan kekeluargaan berjalan harmonis tanpa menimbulkan konflik sosial maupun moral.
Larangan menikahi wanita tertentu dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 22–24, serta diperinci oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih. Secara umum, wanita yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kelompok besar: haram selamanya (tahrim mu’abbad) dan haram sementara (tahrim muaqqat).
Pengharaman ini bisa terjadi karena hubungan darah, hubungan persusuan, hubungan pernikahan, atau kondisi-kondisi tertentu yang bersifat sementara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya (Mu’abbad)
Larangan ini bersifat permanen, artinya seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita-wanita berikut sepanjang hidupnya.
a. Karena hubungan darah (nasab)
Termasuk di dalamnya adalah:
Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas
Anak perempuan, cucu perempuan, dan keturunannya
Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu
Bibi dari pihak ayah (ammah)
Bibi dari pihak ibu (khalah)
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan
Hubungan ini diharamkan demi menjaga struktur keluarga dan larangan inses.
b. Karena hubungan persusuan (radha’ah)
Dalam Islam, persusuan memiliki kedudukan hukum seperti hubungan darah jika terpenuhi syarat.
Wanita yang haram dinikahi karena persusuan adalah:
Ibu susu
Saudara perempuan sepersusuan
Bibi sepersusuan
Keponakan sepersusuan
Ini berlaku karena hubungan persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan yang diakui syariat.
c. Karena hubungan pernikahan (musaharah)
Larangan ini muncul akibat akad pernikahan, bukan hubungan darah.
Termasuk yang haram adalah:
Ibu mertua
Anak tiri yang sudah pernah dicampuri ibunya
Menantu perempuan
Istri ayah (ibu tiri)
Larangan ini menjaga kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan hubungan rumah tangga.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara (Muaqqat)
Larangan ini berlaku dalam kondisi tertentu. Jika penyebabnya hilang, pernikahan menjadi boleh.
a. Wanita yang masih bersuami
Islam mengharamkan segala bentuk pernikahan atau hubungan dengan wanita yang telah menikah.
b. Wanita yang sedang menjalani masa iddah
Baik karena cerai maupun ditinggal wafat suami, wanita tidak boleh dinikahi hingga selesai masa iddahnya.
c. Menggabungkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu pernikahan
Misalnya menikahi seorang wanita lalu ingin menikahi saudara kandungnya sekaligus. Ini dilarang karena dapat menimbulkan permusuhan di antara keduanya.
Jika salah satu berpisah atau meninggal, maka baru boleh menikahi saudara lainnya.