• Oase

Bolehkah Wanita Mengaji Saat Haid? Ini Hukumnya

Vaza Diva | Sabtu, 15/11/2025 02:02 WIB
Bolehkah Wanita Mengaji Saat Haid? Ini Hukumnya Ilustrasi - wanita yang sedang haid (Foto: bincangsyariah)

JAKARTA - Perdebatan mengenai hukum wanita membaca Al-Qur`an saat haid kembali mencuat di ruang publik. Banyak muslimah yang aktif belajar atau menghafal Al-Qur’an merasa ragu apakah mereka tetap boleh mengaji ketika sedang haid.

Dalam tradisi fikih, para ulama memiliki pandangan yang berbeda sehingga masalah ini perlu dilihat secara lebih komprehensif. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Perbedaan pendapat muncul terkait hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid. Sebagian ulama, terutama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, melarang wanita haid membaca Al-Qur’an baik dari mushaf maupun dari hafalan. Mereka mengutip hadis yang diriwayatkan Tirmidzi:

لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.”

Namun banyak ahli hadis menilai hadis ini lemah, sehingga pendapat ini tidak bersifat mutlak untuk semua muslimah.

Di sisi lain, mazhab Hanafi serta sejumlah ulama kontemporer menegaskan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an, terutama jika tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Mereka berargumen bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang dengan jelas melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Bahkan, beberapa ulama besar masa kini seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Imam Al-Albani menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an bagi wanita haid, terutama yang menghafal tetap diperbolehkan agar tidak melupakan hafalannya.

Kemudahan juga hadir melalui perkembangan teknologi. Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an melalui HP, tablet, atau komputer diperbolehkan bagi wanita haid.

Hal ini karena teks digital tidak termasuk mushaf secara syar’i, sehingga tidak masuk dalam larangan menyentuh mushaf. Dengan demikian, perempuan tetap dapat mengikuti kelas tahsin, menghafal, ataupun murajaah tanpa harus menghentikan rutinitas ibadah dan belajarnya.

Selain membaca, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Semua sepakat bahwa mendengarkan tilawah sepenuhnya diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Hal ini masuk dalam kategori dzikir, dan dzikir tidak terikat dengan syarat suci atau tidak. Ini memberi ruang luas bagi wanita haid untuk tetap dekat dengan Al-Qur’an tanpa hambatan syariat.

Melihat ragam pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita haid tetap memiliki banyak cara untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an. Larangan yang disepakati ulama hanya sebatas menyentuh mushaf secara langsung, sedangkan membaca dari perangkat digital, mengulang hafalan, maupun mendengarkan bacaan tetap diperbolehkan menurut banyak ulama.

Dengan memahami perbedaan ini, setiap muslimah dapat memilih pendapat yang dirasa paling kuat dan paling sesuai, sambil tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an sebagai firman Allah yang mulia.