Ilustrasi tindak bullying atau perundungan (Foto: Unsplash/La Fabbrica Dei Sogni)
JAKARTA - Bullying atau perundungan merupakan perilaku yang merendahkan, menyakiti, atau menekan orang lain secara fisik, verbal, maupun psikologis. Dalam ajaran Islam, tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah.
Islam memandang setiap manusia memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sehingga segala bentuk perlakuan yang merugikan orang lain, baik berupa hinaan, ancaman, kekerasan, cemoohan, maupun intimidasi, termasuk dosa yang memiliki konsekuensi moral dan hukum.
Larangan ini ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, termasuk peringatan agar seorang Muslim tidak merendahkan kaum yang lain dan tidak saling mencela karena manusia diciptakan berbeda untuk saling mengenal, bukan untuk saling menyakiti.
Ajaran Islam melarang keras dan mengutuk tindakan kekerasan, termasuk dalam hal ini aksi bullying. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 11;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri.
Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. Dalam tinjauan apapun, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain.
Apalagi dilakukan di hadapan publik. Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya’).
Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.