• News

KPK Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

Budi Wiryawan | Kamis, 13/11/2025 15:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

KPK menemukan bukti dugaan korupsi pembangunan Monumen Reog saat menangani tiga perkara yang menjera Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

"Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pada Jumat, 7 November 2025.

"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," kata dia.

"Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Budi, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara.

Adapun tiga kasus yang menjerat Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya yaitu, dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.