Salat Jenazah, salah satu amalan fardu kifayah dalam ajaran Islam.
JAKARTA - Fardu kifayah merupakan salah satu kategori kewajiban dalam Islam yang sifatnya kolektif, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada seluruh umat Muslim dalam suatu komunitas.
Apabila sebagian dari mereka telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh anggota masyarakat menanggung dosa karena meninggalkan perintah yang telah ditetapkan syariat.
Konsep ini lahir untuk memastikan bahwa kebutuhan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan dalam masyarakat tetap terpenuhi, terutama hal-hal yang tidak dapat ditinggalkan demi menjaga keteraturan hidup dan tatanan sosial.
Dalam kerangka hukum Islam, fardu kifayah memiliki kedudukan penting karena menggabungkan aspek ibadah dengan tanggung jawab sosial, sehingga setiap Muslim didorong untuk ikut berperan aktif dalam keberlangsungan kehidupan umat.
Salah satu contoh paling dikenal dari fardu kifayah adalah mengurus jenazah, yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga memakamkan. Jika ada sebagian umat yang turun tangan melaksanakan seluruh prosesi ini, maka kewajiban bagi yang lain menjadi gugur.
Namun apabila jenazah dibiarkan tanpa pengurusan, seluruh masyarakat setempat memikul dosa karena menelantarkan kewajiban yang bersifat vital. Selain itu, menuntut ilmu tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum juga termasuk dalam fardu kifayah, terutama ilmu-ilmu yang dibutuhkan umat seperti kedokteran, hukum, pendidikan, dan ilmu administrasi.
Dengan adanya orang-orang yang menguasai bidang tersebut, masyarakat dapat hidup dengan lebih teratur karena kebutuhan dasar dapat tertangani dengan baik.
Contoh fardu kifayah lainnya adalah jihad dalam kondisi tertentu untuk membela umat, membangun fasilitas publik seperti masjid atau pusat pendidikan, serta menegakkan hukum dan keamanan di masyarakat.
Dalam konteks modern, profesi seperti tenaga medis di daerah terpencil, petugas pengurusan mayat di rumah sakit, hingga relawan kemanusiaan juga memiliki nilai fardu kifayah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sosial.
Selain itu, sebagian ulama memasukkan amar makruf nahi mungkar dalam kategori fardu kifayah ketika dijalankan dalam skala komunitas, terutama dalam upaya menjaga moral dan ketertiban masyarakat.
Seluruh contoh tersebut menegaskan bahwa fardu kifayah hadir sebagai mekanisme syariat untuk memastikan terciptanya masyarakat yang saling membantu, peduli, dan bertanggung jawab terhadap satu sama lain.