Ilustrasi Rupiah. (Foto: Yahoo)
SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.
"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).
Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Menkeu menuangkan rencana tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Pada kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.
"Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, nanti ada suatu saat, mungkin berapa tahun lagi, bisa mencapai 8 persen. Yang jelas, tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun depan bisa lebih cepat lagi. Nanti, tahun keempat kita tunggu, kita kira tahun 6-7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana," ujarnya.(ant)