• News

Lahannya Diserobot, Jusuf Kalla: Mafianya Harus Diberantas

M. Habib Saifullah | Senin, 10/11/2025 15:05 WIB
Lahannya Diserobot, Jusuf Kalla: Mafianya Harus Diberantas Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla saat ditemui di Kompleks MPR/DPR RI pada Senin (10/11/2025) (Foto: Muhammad Habib Saifullah/Katakini.com)

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa mafia tanah mesti dilawan dan diberantas secara bersama-sama agar masyarakat lainnya tidak menjadi korban.

Penyataan ini dia sampaikan saat ditanya mengenai sengketa lahan yang melibatkan dirinya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

"Itu praktik itu terjadi di mana-mana, dan kita harus melawan bersama-sama. Kalau tidak, ini meruoakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini kobran, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah," kata JK di komplek DPR, Senin (10/11/2025).

Bahkan, kata dia, praktik penyerobotan lahan ini bukan hanya terjadi di Makassar melainkan juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia.

"Itu semua kriminal, semuanya dibuat dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," kata dia.

Selain itu, JK juga mengklaim bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya.

"Kan Menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah itu milik saya," ucap dia.

Untuk itu dia berharap kasus penyerobotan tanah dan para mafia tanah mesti ditangkap dan diselesaikan.

"Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan, kalau dibiarin akan begini akibatnya," ujar dia.

Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. Dia juga menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah secara hukum.