Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: elvis/katakini
JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pembenahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan salah sasaran dalam pemberian bantuan iuran.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan metodologi dan pengawasan ketat, program jaminan sosial nasional dapat kehilangan arah dari cita-cita konstitusi.
Berbicara dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025), Rieke mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan potensi peserta fiktif mencapai 51,5 juta jiwa, dengan kerugian negara sekitar Rp126 triliun per tahun. “Kalau datanya tidak benar, negara harus mengeluarkan uang untuk peserta fiktif. Ini bukan angka kecil. Jangan sampai uang rakyat berantakan hanya karena data yang tidak akurat,” ujar Rieke.
Rieke menyoroti bahwa banyak pekerja kehilangan pekerjaan namun belum otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta yang kehilangan pekerjaan berhak mendapatkan pembebasan iuran selama enam bulan.
Rieke juga menyinggung peran penting media dalam mengawal kebijakan publik, mengingat pada masa awal pembentukan BPJS pada 2011 lalu, media turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan memperjuangkan Undang-Undang BPJS sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kalau tidak ada media, tidak mungkin undang-undang BPJS bisa lahir. Waktu itu kami bahkan membentuk jaringan ‘pewarta pejuang’, bukan hanya kuli tinta, untuk ikut mengawal perjuangan jaminan sosial,” kenangnya seraya menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap penguatan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Namun, ia menilai langkah pemutihan data BPJS yang akan dilakukan pemerintah harus disertai pembenahan metodologi dan regulasi yang jelas. “Pemutihan tidak akan berjalan baik tanpa perbaikan metodologi. BPJS dan Kementerian Keuangan tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang kuat, seperti Instruksi Presiden atau keputusan menteri,” kata Rieke.
Rieke juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan Rp400 miliar untuk tahun 2025 dan alokasi Rp6 triliun untuk 2026, guna memperkuat sistem data dan pengawasan BPJS. Untuk itu, ia berharap Komisi IX DPR ikut mengawal proses tersebut agar tepat sasaran.
"Kami berharap semua pihak menjaga integritas data negara, terutama yang menyangkut hak rakyat miskin atas jaminan sosial. Saya tidak takut apa pun, kecuali jika data rakyat dipermainkan dan uang negara kembali berantakan. Mari kita kawal bersama,” tegasnya.