• News

Gugatan Mentan Amran Bentuk Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

M. Habib Saifullah | Kamis, 06/11/2025 12:04 WIB
Gugatan Mentan Amran Bentuk Pembungkaman dan Pembangkrutan Media Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Kementan)

JAKARTA - Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama organisasi pers menyatakan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Mentan senilai Rp200 miliar.

AJI pun menilai bahwa Menteri Pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum, sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers.

"Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan," tulis AJI dalam keterangannya.

Kemudian tuntutan Rp200 miliar terhadap TEMPO tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.

Selain itu, gugatan Menteri Pertanian juga merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik, bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers.

Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers.

Adapun berikut ini tuntuan AJI terhadap gugatan Mentan Amran ke Tempo

1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.

"Kami menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang,"