• News

Tempo Anggap Pihak Kementan Pernyataan Sepihak

M. Habib Saifullah | Rabu, 05/11/2025 14:15 WIB
Tempo Anggap Pihak Kementan Pernyataan Sepihak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan hak jawab kepada banyak media yang memberitakan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Dalam demonstrasi itu komunitas wartawan dari banyak media memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar.

Dalam hak jawab atas pemberitaan itu, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.

“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai pernyataan Chandra itu tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers. Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.

Fakta lain, kata Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto.

“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.

Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR itu, kata Setri, semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri.

“Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.” lanjut dia

Dalam demonstrasi itu para wartawan menilai gugatan Menteri Amran sebagai cara baru membredel media massa karena tak sesuai dengan penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers. Demonstrasi meluas ke daerah. Komunitas wartawan di beberapa kota menggelar unjuk rasa mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa.