Ilustrasi kucing (Foto: iStock)
JAKARTA - Setiap 29 Oktober, sebagian masyarakat memperingati Hari Kucing Nasional sebagai wujud kecintaan terhadap kucing, baik yang menjadi hewan peliharaan maupun yang hidup di jalanan.
Dikutip dari berbagai sumber, peringatan ini bertujuan tidak hanya sebagai momen untuk memanjakan “anak bulu,” tetapi juga sebagai pengingat pentingnya respons tanggung jawab manusia terhadap kesejahteraan kucing.
Meskipun asal usul persis penetapan hari tersebut di Indonesia belum tercatat secara formal dengan undang-undang, berbagai komunitas pecinta hewan menyebut tanggal 29 Oktober sebagai Hari Kucing Nasional.
Peringatan ini pertama kali dicanangkan di Amerika Serikat pada tahun 2005 oleh Colleen Paige. Seorang pakar perilaku hewan untuk meningkatkan kesadaran tentang kesejahteraan dan perlindungan kucing. Terutama kucing jalanan dan terlantar.
Selain itu, peringatan terkait kucing juga dilakukan di banyak negara dengan tanggal yang berbeda. Sebagai contoh, di banyak kawasan dunia, International Cat Day jatuh pada tanggal 8 Agustus dan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan kucing secara global.
Kucing telah lama menjadi hewan peliharaan favorit masyarakat, namun di sisi lain banyak kucing jalanan yang terlantar dan membutuhkan perhatian.
Peringatan ini membantu memfokuskan perhatian terhadap dua sisi realitas tersebut kasih sayang terhadap peliharaan sekaligus tanggung jawab sosial terhadap hewan hewan yang kurang beruntung.