• News

Dishub DKI: Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian

M. Habib Saifullah | Rabu, 29/10/2025 12:15 WIB
Dishub DKI: Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian Bus listrik Transjakarta (Foto: transjakarta)

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta dari yang semula Rp3.500 menjadi Rp5.000.

Wakil Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Ujang Harmawan mengatakan bahwa belum bisa memberikan kepastian waktu tarif ini akan naik pada tahun ini atau tahun depan, karena masih tahap persiapan.

"Untuk kenaikan tarif Transjakarta masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada," ujar Ujang kepada Antara, dikutip di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Masih persiapan. Kami menjaring berbagai masukan dari masyarakat," imbuh dia

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tarif bus Transjakarta sebesar Rp3.500 sudah berlaku sejak tahun 2015 atau 20 tahun lalu.

Tarif ini lebih murah dibandingkan daerah seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Namun, tarif Rp3.500 hanya mampu menutupi 14 persen biaya operasional Transjakarta.

Kalaupun nantinya naik, namun Pemprov DKI memastikan tetap akan menggratiskan 15 golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pelajar, difabel, lansia, dan lainnya.

Selain itu, Pemprov juga memastikan fasilitas armada Transjakarta diperbaiki untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Dengan begitu, masyarakat tertarik naik transportasi umum dan secara signifikan akan mengurangi polusi udara.

Diketahui, berdasarkan data Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menunjukkan bahwa setiap kali penumpung membayar Rp3.500, Pemprov DKI setidaknya menanggung kekurangannya sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per perjalanan, serta tergantung rute dan jenis armada.

Selisih ini disebut sebagai subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik. Idealnya, tarif Transjabodetabek sebenarnya mencapai Rp15.000 per sekali perjalanan. Namun, berkat subsidi Pemprov DKI, masyarakat cukup membayar Rp3.500.