JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang mantan pegawai PT Telkom Indonesia sebagai saksi dalam kasis ini pada Kamis, 23 Oktober 2025.
"Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina, yang kemudian berkaitan dengan hitungan KN-nya (Kerugian Negara)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Adapun kedua saksi dimaksud ialah OSM Service Operation SDA PT Telkom 2020-2021 Arif Halman dan Senior Advisor II SDA PT Telkom 2020 Deny Kristanto.
Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah Elvizar yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Diduga ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli BBM bersubsidi.