• News

Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Tampik Terlibat Korupsi

M. Habib Saifullah | Kamis, 23/10/2025 15:05 WIB
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Tampik Terlibat Korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto:Antara)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menanggapi soal laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek command center serta renovasi gedung tahun 2024.

Bagja menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya di kasus yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 12,14 miliar tersebut adalah tidak benar.

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dia menegaskan, persoalan dalam dua proyek tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan per-uu-an," ucapnya.

Ia pun menyarankan agar permasalahan teknis proyek itu ditanyakan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

"Yang teknisnya lebih dalam ditanyakan ke sekretariat jendral, KPA pak Ferdinan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp 339 miliar untuk Command Center.

"Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center, kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI," kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Guntur menyampaikan ada tiga orang yang dilaporkan selain Bagja. Yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.

"Yang pertama Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman beliau sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran)," tuturnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,14 miliar. Sementara proyek Command Center diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 11 miliar.