Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalan kegiatan Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) (Foto: Habib/Katakini.com)
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa karya jurnalistik sudah semestinya dilindungi karena termasuk dalam kategori karya cipta.
Hal ini dia sampaikan usai kegiatan Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Rabu (22/10/2025), di Jakarta
"Semua karya cipta itu harus dilindungi, karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya ini harus kita lindungi termasuk karya jurnalistik," kata Menkum Supratman.
Dengan begitu, kata dia, perlindungan karya jurnalistik juga masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
"Harus (Termasuk dalam RUU Hak Cipta)," kata dia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta bertujuan mengganti UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan mengakomodasi isu-isu digital modern, seperti perlindungan terhadap ciptaan berbasis AI dan kewajiban platform digital.
Beberapa poin utamanya meliputi adaptasi terhadap era digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, penyesuaian hak ekonomi dan akses publik, serta sanksi hukum bagi pelanggaran