Ilustrasi simbol nuklir dan bendera Iran. REUTERS
JAKARTA – Republik Islam Iran kembali menegaskan sifat damai program nuklirnya seiring dengan berakhirnya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Iran juga kembali mengecam atas ketidakmampuan DK PBB mengutuk penyerangan dan agresi militer yang dilakukan oleh rezim Zionis dan Amerika Serikat terhadap integritas wilayah dan kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan International Atomic Energy Agency (IAEA).
Serangan biadab tersebut, yang terjadi di tengah proses diplomasi dengan Amerika Serikat, merupakan pengkhianatan serius terhadap prinsip diplomasi dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk mekanisme perlindungan dalam rezim non-proliferasi.
“Serangan-serangan itu tidak hanya menyebabkan gugurnya dan terluka ribuan warga Iran serta hancurnya ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA,” demikian bunyi keterangan pers Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia yang diterima pada Selasa (21/10/2025).
Penyerangan Israel dan Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir damai Iran tersebut menghambat upaya Iran untuk memulihkan kerja sama dengan IAEA tersebut, yang mencapai kesepakatan Cairo MoU akibat tindakan tidak bertanggung jawab dan bermotif jahat dari tiga negara Eropa yang menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA (Joint Comprehensive Plan of Action).
Keterangan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia juga menyebutkan bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut.
“Isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan. Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara- negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” tegasnya.
Disebutkan juga, tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir.
Tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh, karena tidak pernah ada laporan dari IAEA yang membantah fakta tersebut. Meskipun tiga negara Eropa (Inggris, Perancis, dan Jerman) dan Amerika Serikat terus menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya. Padahal tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 beserta lampirannya yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya. Sayangnya, Amerika Serikat dengan tindakan sepihak dan tidak bertanggung jawabnya pada tahun 2018, serta tiga negara Eropa yang lalai menjalankan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.
“Kedutaan menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2025,” tegasnya.
Selain itu, meskipun ketiga negara Eropa tersebut sejak penarikan diri Amerika Serikat dari JCPOA pada Mei 2018 telah secara nyata gagal melaksanakan kewajiban mereka sendiri, sehingga kehilangan legitimasi untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa, Dewan Keamanan tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi yang telah dibatalkan.
“Hal ini berkat sikap tegas dua anggota tetapnya, yaitu Republik Rakyat Tiongkok dan Federasi Rusia,” tuturnya.
“Oleh karena itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan Prancis yang berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama tersebut—secara bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku—tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun. Sekretariat Dewan Keamanan PBB juga tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut,” imbuhnya.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia juga menekankan bahwa enam negara anggota Dewan Keamanan, termasuk dua anggota tetapnya, tidak menyetujui tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tiga negara Eropa dan Amerika Serikat.
Berdasarkan komunikasi resmi bersama antara Iran, Tiongkok, dan Rusia kepada Sekretaris Jenderal PBB, ditegaskan bahwa Sekretariat tidak berwenang mengambil kesimpulan sendiri mengenai pengaktifan kembali resolusi terhadap Iran, karena hal tersebut merupakan wewenang eksklusif Dewan Keamanan.
“Seluruh negara anggota PBB, termasuk Republik Indonesia, diharapkan—dengan mempertimbangkan ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa, cacat prosedural yang nyata, serta tidak adanya keputusan Dewan Keamanan untuk memperpanjang atau menghidupkan kembali Resolusi 2231—untuk tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa dan Amerika Serikat mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang telah berakhir (termasuk Resolusi 1696, 1737, 1747, 1803, 1835, dan 1929), serta untuk menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Republik Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan paragraf 8 dan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan.
“Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada negara-negara anggota Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York yang mengambil sikap serupa,” sebutnya.
“Republik Islam Iran menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai,” pungkas Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia.