• News

KPK Pertanyakan Legalitas Lahan Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

M. Habib Saifullah | Selasa, 21/10/2025 09:49 WIB
KPK Pertanyakan Legalitas Lahan Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut legalitas lahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan tersebut diakukan saat memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili sebagai sakti pada 20 Oktober 2025.

"Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut," kata Budi.

"Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut," lanjut dia.

Dilansir dari Antara, Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.