JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa kampus harus bisa menjadi ruang yang aman bagi semua orang.
Hal ini dia sampaikan merespons kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bersama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan.
"Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini," kata Brian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dilansir dari Antara, Menteri Brian juga menekankan, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan penangan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
Dia menyebut pihaknya melalui Inspektorat Jenderal saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Brian menegaskan Satgas PPKPT memiliki fungsi untuk:menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban, serta memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.
"Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek," ujarnya.
Mendiktisaintek juga mengembangkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (Sahabat) di sahabat.kemdiktisaintek.go.id, yang menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Sivitas akademika juga dapat melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di laman lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.