Ilustrasi salat (FOTO: ISTOCK)
JAKARTA - Salat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ia bukan hanya kewajiban, tetapi juga simbol kedekatan seorang hamba dengan Allah SWT.
Karena itu, selain memperhatikan waktu, arah kiblat, dan kesucian diri, seorang muslim juga harus memperhatikan tempat yang digunakan untuk salat.
Tidak semua tempat layak dijadikan tempat sujud. Islam telah menetapkan syarat-syarat sah tempat salat, agar ibadah yang dilakukan diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.
1. Tempat Salat Harus Suci dari Najis
Syarat pertama yang paling penting adalah kesucian tempat dari najis. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tanah dijadikan bagiku sebagai tempat sujud dan alat bersuci." (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, umat Islam diperbolehkan salat di mana saja selama tempat tersebut suci dari kotoran atau najis, baik yang terlihat maupun tidak.
Tempat yang terkena najis, seperti air kencing, darah, atau kotoran hewan, tidak sah dijadikan tempat salat hingga dibersihkan terlebih dahulu.
Kesucian ini mencakup tempat berdiri, rukuk, dan sujud, karena seluruh bagian tubuh menyentuh area tersebut saat salat.
2. Tempat Bukan Tempat yang Diharamkan
Rasulullah SAW melarang salat di tempat-tempat tertentu karena tidak sesuai dengan kehormatan ibadah. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Dilarang salat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Tidak Mengganggu Orang Lain atau Menghalangi Jalan
Tempat salat juga harus tidak mengganggu kepentingan orang lain. Rasulullah SAW melarang seseorang salat di jalan umum atau tempat yang menghalangi lalu lintas orang.
4. Tempat Harus Aman dan Tidak Membahayakan
Syarat sah berikutnya adalah tempat salat harus aman dan tidak membahayakan jiwa atau tubuh.
Islam melarang umatnya beribadah di tempat yang bisa menimbulkan risiko, seperti tepi jurang, di tengah jalan raya, atau area berbahaya.
Kaedah fiqih menyebutkan:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
5. Menghadap Kiblat
Salah satu syarat sah salat adalah menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah di Masjidil Haram. Maka tempat salat harus memungkinkan untuk menghadap ke arah tersebut tanpa halangan.
Allah SWT berfirman:
"Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu." (QS. Al-Baqarah: 144)
Apabila seseorang salat di tempat yang tidak memungkinkan mengetahui arah kiblat dengan pasti, maka wajib berusaha mencari arah yang paling diyakini.
Menghadap kiblat bukan hanya simbol arah, tetapi juga tanda kesatuan umat Islam di seluruh dunia yang bersujud kepada Tuhan yang satu.
6. Tidak Berada di Kuburan atau Tempat Maksiat
Salat di area kuburan dilarang karena menyerupai perbuatan kaum terdahulu yang menjadikan makam sebagai tempat ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian salat menghadap kuburan dan jangan pula salat di atasnya.” (HR. Muslim)
Begitu pula tempat yang digunakan untuk maksiat seperti klub malam, tempat judi, atau lokasi hiburan yang bertentangan dengan syariat, tidak layak dijadikan tempat salat karena bertentangan dengan nilai kesucian ibadah.