• News

36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Sepanjang 2025 di Commuter Line dan KAJJ

M. Habib Saifullah | Minggu, 19/10/2025 12:30 WIB
36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Sepanjang 2025 di Commuter Line dan KAJJ Ilustrasi penumpang kereta api.

JAKARTA - Sejak Januari hingga Oktober tahun 2025, setidaknya ada 36 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ," kata Ixfan di di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Dilansir dari Antara, Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," katanya.

Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.