JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaksanakan langkah konkret mitigasi cuaca panas ekstrem guna melindungi warga.
“Pemprov DKI Jakarta serius menangani dampak cuaca panas ekstrem. Bapak Gubernur telah memerintahkan dinas-dinas terkait untuk segera bertindak dengan langkah konkret berbasis data, mulai dari modifikasi cuaca hingga edukasi masyarakat, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan warga Jakarta,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, Kamis (16/10/2025).
Gubernur Pramono menginstruksikan sejumlah dinas untuk menjalankan program mitigasi secara terkoordinasi.
Pertama, kepada BPBD DKI Jakarta untuk melanjutkan dan memperluas operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mengatur curah hujan serta menurunkan intensitas panas, bekerja sama dengan BMKG dalam pemantauan cuaca ekstrem.
Kedua, Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menghadapi kasus dehidrasi, heatstroke, dan ISPA.
Dinkes juga diminta menggelar kampanye edukasi publik agar warga membatasi aktivitas luar ruangan pada jam puncak panas (pukul 10.00-14.00 WIB), menjaga asupan cairan, dan mencari tempat teduh.
Ketiga, kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Dinas Lingkungan Hidup diminta mempercepat penanaman pohon untuk menekan efek urban heat island, memperkuat sistem drainase guna mencegah banjir rob, dan memantau pohon rawan tumbang akibat angin kencang.
Keempat, peningkatan kapasitas masyarakat dengan menggandeng komunitas warga, pejalan kaki, dan pesepeda untuk memperluas sosialisasi. Selain itu juga mempercepat pengembangan kota transit ramah lingkungan demi mengurangi emisi kendaraan penyebab panas jangka panjang.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari BMKG. Warga juga diminta segera melaporkan kondisi darurat melalui layanan 112, atau mengakses informasi terkini melalui aplikasi JAKI, situs resmi Pemprov DKI Jakarta, serta akun media sosial @DKIJakarta.