• Kesra

Revisi UU Kepemudaan Telah Masuk Prolegnas 2025-2029

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/10/2025 02:05 WIB
Revisi UU Kepemudaan Telah Masuk Prolegnas 2025-2029 Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad (Monitor)

JAKARTA - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan dilakukan setelah tahun 2026, karena menyesuaikan dengan prioritas pembahasan undang-undang lain di DPR RI.

"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025-2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029 dan kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," kata Amar di sela kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Amar menjelaskan, Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut. Namun, kementerian itu memastikan bahwa upaya menyerap aspirasi tetap berjalan guna menghimpun saran atau rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat.

"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ujar dia.

Dia menambahkan, setelah kegiatan serap aspirasi dengan unsur heksaheliks, yakni melibatkan Pemerintah Indonesia, akademisi, dunia usaha atau industri, komunitas/masyarakat sipil, media, dan pemuda/kelompok sasaran langsung, Kemenpora juga berencana meminta waktu pembahasan khusus dengan DPR.

Pembahasan itu dimaksudkan untuk memperoleh masukan tambahan, terkait arah dan visi baru dalam pembaruan UU Kepemudaan.