JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia karena diduga terlibat dalam penyiksaan sadis terhadap sesama WNI berinisial DAK beberapa waktu yang lalu.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia (PDRM) terkait kelanjutan kasus itu, sementara tim pelindungan dari KBRI telah bertemu korban.
"Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” kata Judha dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/10/2025).
Ia menerangkan bahwa "dari investigasi awal, diperoleh indikasi pelaku utama adalah WNI."
Menurut Judha, KBRI menerima pengaduan terkait penyiksaan terhadap DAK pada 12 Oktober 2025 dan keesokan harinya, tim pelindungan KBRI langsung menemui DAK di rumah sakit tempat ia dirawat.
Dari korban diperoleh informasi bahwa dia mengalami penyiksaan yang dilakukan sesama WNI dan warga negara Malaysia karena masalah pribadi pada 7 Oktober 2025.
Dengan bantuan warga setempat, DAK kemudian dibawa ke rumah sakit di Kuala Lumpur untuk perawatan medis.
Judha memastikan bahwa kondisi korban saat ini berangsur pulih, bisa berkomunikasi dengan baik dan dapat berjalan tanpa alat bantu.
Selain berkoordinasi dengan PDRM, KBRI juga terus berkomunikasi dengan rumah sakit tempat DAK dirawat, mempersiapkan dokumen untuk membantu penyelidikan, dan menyediakan pendamping hukum.
"KBRI akan terus memantau proses kasus dimaksud, termasuk pendampingan hukum bagi korban," kata Judha.
Dia mengimbau kepada para WNI di luar negeri untuk senantiasa menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang melanggar hukum negara lain. (ANT)