JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam acara “Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) di Jakarta, Senin (13/10/2025).
“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Masyhud melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Masyhud, tata kelola TKBM selama ini menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi regulasi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah pembenahan melalui penerbitan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
“Permenhub ini kami maknai bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Ke depan TKBM juga harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Masyhud.
Masyhud mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, seperti rendahnya pemahaman tentang keselamatan kerja (K3), kurangnya sertifikasi kompetensi, hingga isu kesejahteraan dan regenerasi tenaga kerja.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Hubla tengah mendorong penerapan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM). Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran, produktivitas, dan kinerja TKBM secara real-time, sehingga pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data Pelindo, terdapat 18.607 orang TKBM di seluruh Indonesia. Sebanyak 44,56 persen berada pada usia produktif (25–45 tahun), namun masih terdapat 7,38 persen atau lebih dari 1.300 pekerja berusia di atas 60 tahun yang masih aktif bekerja.
Selain itu, Masyhud juga menekankan pentingnya penyesuaian struktur tarif dan biaya TKBM agar lebih transparan dan bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan.
Langkah ini, menurutnya, akan menciptakan iklim kompetisi sehat antar badan usaha dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan TKBM.
“Tidak boleh ada lagi biaya tambahan yang membebani pekerja atau pengguna jasa. Tarif harus adil, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi TKBM,” tegas Masyhud.
Berikut fokus tata ulang sistem pengelolaan TKBM: