• Oase

Panduan Islam Saat Menemukan Barang Hilang di Jalan

M. Habib Saifullah | Selasa, 14/10/2025 05:05 WIB
Panduan Islam Saat Menemukan Barang Hilang di Jalan Ilustrasi menemukan barang di jalan.

JAKARTA - Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa saja menemukan barang yang bukan miliknya, entah di jalan, di masjid, di sekolah, atau di tempat umum lainnya.

Situasi ini tampak sederhana, namun dalam ajaran Islam, menemukan barang jatuh (luqathah) bukan hal sepele. Ada aturan dan adab tertentu yang harus dipahami agar tidak terjerumus pada perbuatan zalim atau mengambil hak orang lain.

Islam mengajarkan bahwa setiap harta memiliki pemilik yang sah. Karena itu, ketika seseorang menemukan barang hilang, ia tidak boleh langsung memilikinya, melainkan harus memperlakukan barang itu dengan amanah.

1. Tidak Langsung Mengambil untuk Dimiliki

Hal pertama yang perlu diingat, barang yang ditemukan bukanlah milik kita. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menemukan barang hilang, hendaklah ia mengenalkan (mengumumkannya) selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka ia harus mengembalikannya, dan jika tidak, maka ia boleh memilikinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mengamankan Barang Agar Tidak Rusak atau Hilang

Bila barang tersebut bernilai, seperti dompet, perhiasan, atau ponsel, maka kewajiban penemu adalah menjaganya agar tidak rusak atau diambil orang lain.

Tindakan ini merupakan bentuk amanah dan tanggung jawab moral. Dalam Islam, menjaga barang temuan berarti melindungi hak orang lain.

3. Mengumumkan Barang yang Ditemukan

Penemu barang dianjurkan untuk mengumumkan penemuannya di tempat di mana barang itu hilang.

Misalnya, jika menemukan di masjid, sampaikan kepada pengurus masjid; jika di jalan umum, bisa diumumkan melalui media sosial atau papan pengumuman sekitar lokasi.

Namun, pengumuman harus disampaikan tanpa menyebut ciri detail barang agar hanya pemilik asli yang dapat mengenalinya.

4. Tidak Mengambil Barang Sepele Secara Sembarangan

Untuk barang kecil dan tidak bernilai seperti tali, pena, atau tisu, Islam memperbolehkan mengambilnya tanpa perlu diumumkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang temuan yang sedikit nilainya, seperti cambuk atau tongkat, maka boleh diambil (tanpa diumumkan).” (HR. Bukhari)

Namun, etika dan sopan santun tetap dijaga, jangan mengambil sesuatu yang masih mungkin dicari pemiliknya.

5. Mengembalikan Jika Pemilik Diketahui

Jika penemu mengetahui atau menemukan pemiliknya, maka wajib segera mengembalikannya tanpa menunda.

Menahan barang orang lain padahal pemiliknya sudah diketahui termasuk bentuk ghasab (pengambilan hak orang lain) yang dilarang dalam Islam.