• Oase

Begini Aturan Ukuran Kuburan yang Benar, Catat Ya!

M. Habib Saifullah | Jum'at, 10/10/2025 16:05 WIB
Begini Aturan Ukuran Kuburan yang Benar, Catat Ya! Ilustrasi liang lahat (foto: anews.com.tr)

JAKARTA - Dalam Islam, pengurusan jenazah merupakan salah satu kewajiban fardu kifayah yang harus dilakukan oleh kaum Muslimin. Salah satu tahap penting dalam proses tersebut adalah penguburan.

Islam tidak hanya mengatur tata cara penguburan secara umum, tetapi juga memberikan panduan terkait ukuran liang lahat dan arah jenazah saat dimakamkan, agar sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Kata liang lahat (dalam bahasa Arab: اللَّحْد) berarti galian di sisi dasar kubur yang mengarah ke arah kiblat. Liang lahat dibuat di bagian bawah liang kubur, membentuk semacam “ceruk” atau rongga kecil di sampingnya, tempat jenazah diletakkan.

Jenis kubur seperti ini disebut lebih utama dibandingkan dengan syaqq (liang lurus di tengah), sebagaimana yang dipraktikkan di zaman Rasulullah SAW.

Salah satu ketentuan penting dalam penguburan jenazah adalah menghadapkannya ke arah kiblat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Al-Qiblahu Qiblatul Ahya’i wal Amwat"

“Arah kiblat adalah kiblat bagi orang yang hidup maupun yang telah meninggal.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

Maka dari itu, saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, posisi tubuhnya harus dimiringkan ke kanan dengan wajah menghadap ke arah kiblat.

Hal ini menjadi simbol bahwa bahkan dalam kematian, seorang Muslim tetap dalam keadaan menghadap ke arah yang sama ketika ia hidup—yakni ke Ka’bah di Makkah, pusat ibadah umat Islam.

Ukuran Liang Lahat Menurut Syariat

Para ulama fikih menyebutkan bahwa ukuran liang lahat tidak memiliki ukuran baku yang kaku, namun disesuaikan dengan postur tubuh jenazah. Tujuannya agar jenazah dapat diletakkan dengan rapi, tidak terlalu sempit, dan tidak berlebih.

Namun, secara umum, ukuran yang dianjurkan dalam kitab-kitab fikih klasik adalah:

Kedalaman liang lahat sekitar setinggi dada atau separuh tinggi orang dewasa, agar jenazah aman dari gangguan binatang dan tidak mudah terbongkar.

Lebar liang lahat cukup untuk memuat tubuh jenazah dalam posisi miring, umumnya sekitar 0,5 hingga 1 meter.

Panjang liang lahat disesuaikan dengan tinggi tubuh jenazah, biasanya antara 1,8 hingga 2 meter.

Setelah jenazah dimasukkan, liang lahat ditutup dengan batu bata, papan, atau bahan lain sebelum ditimbun tanah. Tujuannya agar tanah tidak langsung mengenai tubuh dan menjaga kehormatan jenazah.

Dua Jenis Kuburan dalam Islam

Dalam syariat Islam dikenal dua bentuk utama liang kubur, yaitu liang lahat dan syaqq:

Liang Lahat (اللحد) adalah liang yang digali di bagian sisi bawah kubur, dibuat miring ke arah kiblat. Jenazah diletakkan di dalamnya, lalu ditutup sebelum ditimbun tanah. Cara ini dianggap lebih utama (afdhal) karena sesuai dengan cara penguburan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat di Madinah.

Syaqq (الشقّ) adalah liang lurus di tengah dasar kubur, di mana jenazah diletakkan di bagian tengah dan di atasnya diberi batu atau papan sebelum ditimbun. Cara ini dipraktikkan ketika tanah terlalu gembur atau lembek, seperti di daerah tertentu yang tidak memungkinkan membuat liang lahat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Liang lahat untuk kita (umat Islam) dan syaqq untuk selain kita.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)