JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan.
Mendes Yandri mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi persoalan Desa Sukaharja dan Sukamulya yang dijadikan agunan akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal ini dia sampaikan usai melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Kantor MA, pada Kamis (9/10/2025).
"Mungkin minggu depan Rabu atau Kamis ya katanya, Insya Allah sudah terjadwal dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan," kata Mendes Yandri.
Selain menemui Kejagung, lanjut Yandri, pihaknya juga akan menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dua desa agunan yang berlokasi di Kabupaten Bogor itu termasuk aset negara.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI adalah itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata dia.
Lebih lanjut, Kemendes PDT juga akan berkodinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna membahas persoalan ribuan desa yang masuk ke dalam kawasan hutan.
"Kami juga akan konsultasi dengan, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya, ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan," kata Mendes Yandri.
Dia menyampaikan bahwa salah satu desa yang masuk dalam kawasan hutan pada 2014 ialah Desa Sukawangi, padahal desa ini telah berdiri sejak 1930.
"Kantor desanya sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada, jadi ini tinggal koordinasi yang baik saja," ujar Mendes Yandri.