• Kabar Desa

Mendes Yandri Sambangi MA, Bahas Desa yang Jadi Agunan

M. Habib Saifullah | Kamis, 09/10/2025 18:37 WIB
Mendes Yandri Sambangi MA, Bahas Desa yang Jadi Agunan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kiri) dan Wamendes PDT Ariza Patria ketika ditemui usai audiensi dengan Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung (Foto: Habib/Katakini.com)

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/10/2025), guna membahas penuntasan kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan.

"Kami datang ke sini (Mahkamah Agung) dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan dua minggu yang lalu ketika kami mengunjungi dua desa, yaitu desa Sukaharja dan Sukamulia, di mana di situ ada persoalan, desa itu dilelang karena ada kasus BLBI," kata Mendes Yandri kepada wartawan.

Mendes Yandri juga menyampaikan bahwa audiensi antara Kemendes PDT dan MA ini dihadiri langsung oleh Ketua MA Sunarto didampingi oleh Wakilnya Agung Soeharto.

Sementara itu nampak hadir pula sejumlah pejabat Kemendes PDT, di antaranya Wamendes PDT Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes Taufik Madjid.

Mendes Yandri juga mengatakan, pihaknya menargetkan bahwa penyelesaian kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan tuntas pada Oktober ini.

"Ya kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini kalau bisa selesai," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembebasan dua desa tersebut bisa menjadi kado terbaik bagi warga atas satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun pemerintahan Pak Prabowo," kata dia.

Diketahui, dua desa yang dijadikan agunan ialah Desa Sukaharja dan Sukamulya yang bertempat di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1930. Namun kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).