JAKARTA - Dalam ajaran Islam, ibadah salat wajib tetap harus dilaksanakan dalam kondisi apa pun, termasuk saat seseorang sedang bepergian jauh.
Namun, Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang sedang dalam perjalanan agar tetap bisa melaksanakan salat dengan mudah tanpa meninggalkan kewajiban. Keringanan ini dikenal dengan istilah salat jamak dan salat qasar.
Salat jamak ialah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya. Sementara qasar berarti memendekkan salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti salat Dzuhur, Asar, dan Isya.
Kedua keringanan ini diberikan kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh atau menghadapi kondisi tertentu yang menyulitkan untuk melaksanakan salat di waktunya masing-masing.
Meski demikian, tidak semua orang dapat melakukan jamak dan qasar sesuka hati. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar salat tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Syarat Salat Qasar
Pertama, perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat. Artinya, seseorang yang bepergian dengan maksud melakukan perbuatan dosa tidak diperbolehkan mengambil keringanan salat qasar.
Kedua, jarak perjalanan harus mencapai batas tertentu, umumnya sekitar 80–90 kilometer. Jika jarak tempuh belum mencapai batas ini, maka seseorang belum dianggap sebagai musafir secara syariat.
Ketiga, salat yang boleh diqasar hanyalah salat empat rakaat, yaitu Dzuhur, Asar, dan Isya. Sedangkan Magrib dan Subuh tetap dilaksanakan sebagaimana biasa.
Keempat, niat untuk melakukan qasar harus sudah ada sejak takbiratul ihram. Jika niat tersebut muncul di tengah-tengah salat, maka qasar tidak sah.
Selain itu, status musafir harus tetap berlaku. Jika seseorang sudah berniat menetap di suatu tempat selama empat hari atau lebih, maka status musafirnya berakhir, dan ia wajib salat seperti biasa.
Terakhir, tidak boleh bermakmum pada imam yang mukim (penduduk setempat yang salat sempurna empat rakaat). Jika menjadi makmum imam mukim, maka ia wajib mengikuti salat secara penuh.
Syarat Salat Jamak
Berbeda dengan qasar, salat jamak lebih menekankan pada penggabungan waktu salat. Ada dua jenis jamak, yaitu jamak takdim, yaitu menggabungkan salat kedua di waktu salat pertama (misalnya Asar di waktu Dzuhur), dan jamak ta’khir, yaitu menunda salat pertama ke waktu salat kedua (misalnya Dzuhur di waktu Asar).
Untuk jamak takdim, syaratnya antara lain, salat pertama harus dilakukan terlebih dahulu, niat jamak sudah harus ada sejak awal salat pertama, dan tidak boleh ada jeda panjang antara kedua salat.
Selain itu, alasan yang membolehkan jamak, seperti safar atau hujan, harus masih berlaku hingga kedua salat selesai.
Adapun pada jamak ta’khir, syarat utamanya adalah niat menunda salat pertama sejak waktu salat itu masih ada, dan kedua salat dilakukan berurutan di waktu salat kedua.
Jamak ta’khir memberi kemudahan bagi mereka yang sulit menemukan tempat salat di tengah perjalanan, sehingga keduanya bisa dilakukan sekaligus tanpa meninggalkan kewajiban.