• Ototekno

PP Tunas Bukan Sekadar Regulasi, Ini Niat Suci Selamatkan Generasi

Pamudji Slamet | Kamis, 09/10/2025 12:20 WIB
PP Tunas Bukan Sekadar Regulasi, Ini Niat Suci Selamatkan Generasi Ilustrasi anak-anak mengakses internet

JAKARTA - Istana Negara menjadi saksi akan lahirnya kebijakan penting dalam sejarah ruang digital di Indonesia. Hari itu, Jumat, 28 Maret 2025, bertempat di Istana Negara Jakarta Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan ruang digital sehat bagi anak. Nama kebijakan itu adalah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital, disingkat TUNAS.

“Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden dalam pidato peluncuran.

Melindungi anak dari ancaman dan risiko digital adalah kata kunci yang dilontarkan Presiden, sekaligus menjadi tujuan utama dilahirkannya kebijakan TUNAS. Anak memang harus diselamatkan dari efek negatif penggunaan internet. Data terbaru menyebutkan, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan  memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. 

Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

"Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

Anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya sebagai generasi emas Indonesia tumbuh optimal.

Roda Bantu

Selanjutnya, sebagai produk regulasi, kebijakan TUNAS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025. Inilah regulasi yang menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Meutya menegaskan, PP TUNAS adalah respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis.

"Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar Meutya.

PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

"Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," tegas Meutya.

Perlu digarisbawah, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tapi justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Meutya menegaskan, pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda—dengan roda bantu terlebih dahulu.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ungkap Meutya.

Efek Jera

Niat suci menyelamatkan generasi yang menjiwai PP Tunas sejatinya sejalan dengan kegelisahan batin praktisi perlindungan anak.Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti  melanggar PP Tunas.

"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," tegas Seto.

Seto menambahkan sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," ujarnya.

PP Tunas bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif seluruh tumpah darah bangsa untuk menyelamatkan sebuah generasi.