• News

Warga Jakarta, Ini Lokasi Gerai Perpanjangan SIM

Budi Wiryawan | Senin, 06/10/2025 07:45 WIB
Warga Jakarta, Ini Lokasi Gerai Perpanjangan SIM Gerai Samsat Keliling (Pajak Online)

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) buka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin (6/10/2025) yang dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

Untuk SIM B maupun SIM yang masa berlakunya telah habis, maka Anda harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masyarakat yang hendak mengakses layanan tersebut diminta agar membawa dokumen berupa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat pada Senin.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.