JAKARTA - Menuntut ilmu dalam Islam merupakan kewajiban yang tidak dibatasi oleh usia, status sosial, ataupun kondisi seseorang.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencari ilmu adalah ibadah yang bernilai besar, bahkan menjadi jalan menuju surga.
Karena itu, orang yang wafat dalam perjalanan menuntut ilmu mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah SWT.
Islam memandang bahwa ilmu merupakan cahaya yang membimbing manusia menuju kebenaran. Seorang Muslim yang berangkat dari rumahnya dengan niat tulus untuk belajar, sejatinya tengah berada di jalan Allah.
Maka, ketika seseorang wafat saat menuntut ilmu, ia dianggap sebagai syuhada dengan derajat yang tinggi.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ
“Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647)
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang wafat ketika menuntut ilmu mendapat derajat syahid dalam arti pahala.
Allah SWT meninggikan derajatnya karena ia wafat dalam keadaan beribadah, yaitu menuntut ilmu untuk kebaikan dunia dan akhirat.
Selain itu, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)