JAKARTA - Hari ini, Selasa (30/9/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk mudahkan warga yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Gerai pelayanan SIM Keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku serta foto kopi SIM lama dan SIM aslinya. Selain itu, pemohon juga harus melakukan cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.
SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Gerai SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B karena perbedaan dokumen persyaratan. SIM tersebut hanya dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra