JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin (29/9/2025), untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara tersebut.
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.
Sementara untuk SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Di lokasi gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat Anda datangi:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.