JAKARTA - Dalam ajaran Islam, menghormati manusia tidak berhenti ketika seseorang masih hidup, tetapi juga terus berlanjut hingga ia wafat. Islam mengajarkan bahwa jenazah seorang Muslim memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh saudaranya yang masih hidup.
Ketika seorang Muslim meninggal dunia, kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah memandikan jenazah.
Prosesi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjaga kehormatan almarhum. Tujuannya adalah membersihkan jenazah dari kotoran dan najis, serta mempersiapkannya untuk menghadap Allah SWT dalam keadaan suci.
Setelah dimandikan, kewajiban berikutnya adalah mengafani jenazah dengan kain yang menutup seluruh tubuhnya. Tidak ada perbedaan status sosial dalam kafan; semua orang dibungkus dengan kain putih yang sama, sebagai tanda bahwa manusia kembali kepada Allah dengan kesetaraan.
Tahap berikutnya adalah menyalatkan jenazah. Salat jenazah menjadi doa bersama umat Islam untuk memohonkan ampunan bagi almarhum. Dalam salat ini tidak ada rukuk maupun sujud, melainkan doa dan permohonan kepada Allah SWT agar mengampuni dosa-dosa jenazah dan menerima amal kebaikannya.
Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah di dalam tanah. Penguburan dilakukan dengan penuh kehormatan dan memastikan jenazah diletakkan menghadap kiblat.
Proses ini menandai kembalinya manusia kepada asal penciptaannya, sebagaimana firman Allah bahwa dari tanah manusia diciptakan dan ke tanah pula ia kembali.
Selain kewajiban fardhu kifayah tersebut, Islam juga mengajarkan adab tambahan, seperti menyegerakan pengurusan jenazah, mendoakan almarhum setelah dikuburkan, dan memberikan dukungan moral serta doa bagi keluarga yang ditinggalkan.