JAKARTA - Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya terkait penerimaan pajak.
Untuk itu, Moetaba mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal turut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
"Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu," kata Moetaba dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Moetaba menilai bahwa jika isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Ranperda KTR, maka akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada publik.
Selain itu hal ini juga menjadi upaya dukungan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.
"Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita," ujar Moetaba.
Namun lebih dari membatasi aktivitas merokok di ruang publik, Ranperda KTR juga ditujukan untuk memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.
Apalagi peredaran rokok ilegal, kata Moetaba, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Karenanya dia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan efektif.
Terlebih rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.
"Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga," kata Moetaba.